TRAINING KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
TRAINING KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
TRAINING KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
Training Pengenalan Kontrak Kerjasama Operasional
Training Penerapan Kontrak Kerjasama
DESKRIPSI TRAINING KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu
Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu
perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak,
jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu
sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai
salah satu alat bukti. Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan.
Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian
itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan
perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak
dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah
satu sumber dari perikatan.
Sedangkan dalam obyek kontrak kerjasama operasional bisnis dapat
mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada
struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate &
Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate &
Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih
teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance
Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti:
Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan
pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada
pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut
yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering
Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti:
Licence Agreement).
Prinsip hukum kontrak dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi
latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah bagi para
pihak bertindak (kewajiban) dan memperoleh hasil (hak). Sebelum
membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu prinsipnya yang
biasanya lebih bersifah filosofis. Prinsip-prinsip dalam kontrak
bisnis terutama dalam kaitannya dengan kontrak kerjasama operasional
di antaranya.
- Prinsip Kebebasan Berkontrak:
- Prinsip Kekuatan Mengikat:
- Prinsip Itikad Baik:
- Prinsip Kesepakatan:
           Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat
untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau
hak usaha yang dimiliki dengan menanggung keuntungan dan kerugian
secara bersama-sama. KSO didasarkan atas waktu kerjasama (by time),
sehingga masa berakhirnya KSO adalah setelah masa kerjasama yang
disepakati berakhir, bukan pada Break Event Point (BEP) dari
besarnya investasi yang ditanamkan oleh investor. Dan prinsip KSO
berbeda dengan pola “Cicilan/Kredit� maupun “Leasing/Sewa
Pakai�
Sebutan pihak yang terkait dalam Kontrak Kerjasama Operasional (KSO)
adalah sebagai berikut;
- Pemilik Aset adalah pihak yang memiliki aset atau hak
penyelenggaran usaha tertentu yang dipakai sebagai obyek atau
sarana Kerjasama Operasi. Misalnya orang yang memiliki tanah untuk
dibangun gedung perkantoran di atasnya dalam perjanjian KSO,
(RSUD). - Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau
sebagian, untuk memungkinkan aset atau hak usaha pemilik aset
diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO.
Berdasarkan penjelasan mengenai KSO di atas, dapat dipahami bahwa
mengenai kegiatan usaha yang ditawarkan kontraktor kepada klien berupa
investasi yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum kontrak. Hal ini
tentunya untuk menjadikan investasi tersebut lebih professional dalam
pelaksanaannya.
Perlunya memilih provider training NISBI INDONESIA yang tepat agar pengetahuan kita mengenai KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) tidak salah
TUJUAN TRAINING KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
- Peserta memiliki kemampuan mengkualifikasi dan menyusun dokumen
hukum perusahaan berupa kontrak kerjasama operasional yang
berlandaskan prisip-prinsip hukum kontrak. - Peserta memiliki kemampuan menyusun kontrak kerjasama operasional
dengan pihak asing atau internasional dan rekes-rekes sebagai
bukti formal normatif. - Memberikan pemahaman bahwa prinsip-prinsip hukum kontrak sangat
dibutuhkan dalam penyusunan kontrak kerjasama operasional untuk
menghindari resiko maupun kesalahan-kesalahn mendasar dalam
kontrak yang berakibat fatal bagi para pihak.
Dengan mengikuti pelatihan NISBI INDONESIA Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
MATERI TRAINING KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
- Ruang lingkup Hukum Kontrak di dunia bisnis
- Undang-undang
- Peraturan Menteri
- Peraturan daerah
- Urgensi penerapan
- Prinsip-prinsip dalam kontrak bisnis terutama dalam kaitannya
dengan kontrak kerjasama operasional - Jenis – jenis Kerjasama operasional
- Peracangan hukum Kontrak berupa kontrak kerjasama operasional
- Perumusan Pokok – Pokok Kontrak Kerjasama operasional
- Ketentuan Pokok Kontrak Kerjasama operasional
- Lampiran Kontarak Kerjasama operasional
- Amandemen kontrak Kerjasama operasional
- Studi Kasus
PESERTA TRAINING KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
- Direksi Perusahaan
- Kepala/ Staff Hukum (Legal)
- Kepala/ manajer Proyek dan Dfarter Kontrak
METODE TRAINING KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
Metode penyelenggaraan baik secara training online atau training zoom atau training daring maupun training offline atau training tatap muka :
- Presentasi
- Diskusi antar peserta
- Studi kasus
- Simulasi
- Evaluasi
- Konsultasi dengan instruktur
TRAINER/ INSTRUKTUR
Instruktur yang berkompeten di bidang KONTRAK KERJASAMA OPERASIONAL (KSO)
Tim Instruktur NISBI INDONESIA
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training.Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
JADWAL PELATIHAN 2025
- BATCH 1 : 13-14 Januari 2025
- BATCH 2 : 10-11 Februari 2025
- BATCH 3 : 10-11 Maret 2025
- BATCH 4 : 14-15 April 2025
- BATCH 5 : 15-16 Mei 2025
- BATCH 6 : 12-13 Juni 2025
- BATCH 7 : 10-11 Juli 2025
- BATCH 8 : 18-19 Agustus 2025
- BATCH 9 : 17-18 September 2025
- BATCH 10 : 16-17 Oktober 2025
- BATCH 11 : 13-14 November 2025
- BATCH 12 : 15-16 Desember 2025
TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN
- REGULER TRAINING
- YOGYAKARTA, Hotel Dafam Malioboro
- JAKARTA, Hotel Amaris Tendean
- BANDUNG, Hotel Golden Flower
- SURABAYA
- BALI, Hotel Ibis Kuta
- LOMBOK – NTB
- ONLINE TRAINING VIA ZOOM
- IN HOUSE TRAINING
Note :
Waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan bisa kami sesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Investasi Pelatihan :
Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training membuat dan menggunakan rencana pengembangan diri murah :
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan bagi peserta training terupdate
- Module / Handout training terupdate
- FREE Flashdisk
- Sertifikat training teknik komunikasi murah
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive