TRAINING PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
TRAINING PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
TRAINING PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
Training Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Training Prosedur Penerimaan Dan Identifikasi Nasabah
DESKRIPSI
Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan lembaga keuangan non bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank dan lembaga keuangan non bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan
sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lwmbaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehiungga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.
MATERI
1. Kebijakan Umum
* UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
* UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
* UUNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
* Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
* Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
2. Prinsip Dasar:
* Perusahaan Perasuransian
* Lembaga Pembiayaan
* Lembaga Pensiun
* Lembaga Keuangan non Bank
3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
* Prosedur Penerimaan Nasabah
1. Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
2. Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan
* Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
* Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah
5. Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
* Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
* Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
* Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
* Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
* Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
7. Menciptakan Kesadaran Karyawan
8. Pelatihan Karyawan
INSTRUKTUR
Dr. Ahmad Rodoni dan Team
PESERTA
Pelatihan ini sangat sesuai untuk di ikuti oleh peserta dari devisi customer service, devisi risk and credit analyst lembaga keuangan dan perbankan.
METODE
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
5. Pre-Test & Post-Test
6. Games
INSTRUKTUR
Tim Instruktur
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training.Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Nisbi Indonesia 2023 :
Batch 1 : 24 – 26 Januari 2023
Batch 2 : 14 – 16 Februari 2023
Batch 3 : 20 – 23 Maret 2023
Batch 4 : 4 – 6 April 2023
Batch 5 : 15 – 17 Mei 2023
Batch 6 : 26 – 28 Juni 2023
Batch 7 : 17 – 19 Juli 2023
Batch 8 : 14 – 16 Agustus 2023
Batch 9 : 25 – 27 September 2023
Batch 10 : 10 – 12 Oktober 2023
Batch 11 : 7 – 9 November 2023
Batch 12 : 5 – 7 Desember 2023
TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN
- REGULER TRAINING
- YOGYAKARTA, Hotel Dafam Malioboro
- JAKARTA, Hotel Amaris Tendean
- BANDUNG, Hotel Golden Flower
- SURABAYA
- BALI, Hotel Ibis Kuta
- LOMBOK – NTB
- ONLINE TRAINING VIA ZOOM
- IN HOUSE TRAINING
Note :
Waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan bisa kami sesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Investasi Pelatihan :
Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training membuat dan menggunakan rencana pengembangan diri murah :
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan bagi peserta training terupdate
- Module / Handout training terupdate
- FREE Flashdisk
- Sertifikat training teknik komunikasi murah
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
Technorati Tags: training prinsip mengenali nasabah untuk lembaga keuangan pasti jalan,training pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah pasti jalan,training prosedur penerimaan dan identifikasi nasabah pasti jalan,training kebijakan umum pasti jalan,pelatihan prinsip mengenali nasabah untuk lembaga keuangan pasti jalan,pelatihan pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah pasti running