TRAINING SMKP SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
TRAINING SMKP SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
DESKRIPSI
Peraturan ini sebelumnya diatur dalam Permen ESDM no 38 tahun 2014 yang kini sudah digantikan dengan Permen ESDM no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk mewujudkan aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) bidang pertambangan sehingga fatality, angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan secara signifikan, salah satunya merupakan upaya kementerian ESDM dalam mewajibkan perusahaan bidang tambang untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) di seluruh proses bisnis yang ada. Ikuti Training SMKP Sistem Manajemen Keselamatan Kerja di Pertambangan yang kami sediakan untuk memahami secara mendalam mengenai hal tersebut.


