TRAINING PENYUSUNAN KONTRAK KERJA DOKTER DAN RUMAH SAKIT

TRAINING PENYUSUNAN KONTRAK KERJA DOKTER DAN RUMAH SAKIT

Sering kali manajemen rumah sakit menghadapi sengketa hukum yang rumit akibat klausul perjanjian kerja dengan dokter yang kurang spesifik atau kemudian bias. Hal ini terjadi sebab penyusunan kontrak sering kali mengabaikan detail wewenang klinis, dan selain itu, pembagian hak serta kewajiban belum selaras dengan regulasi kesehatan terbaru. Sebagai akibatnya, kemudian, muncul risiko tuntutan hukum yang merugikan nama baik institusi dan, oleh karena itu, stabilitas operasional pelayanan medis dapat terganggu secara tiba-tiba. Juga, ketiadaan kesepakatan yang kuat mengenai tanggung jawab profesi pun sering memicu kebingungan saat terjadi insiden medis di lapangan. Melalui training ini, peserta mempelajari cara merancang dokumen perjanjian yang komprehensif untuk kemudian guna memitigasi risiko hukum di masa depan. Pertama-tama, mereka mendalami aspek legalitas hubungan kerja antara dokter tamu, dokter mitra, maupun dokter tetap dan kemudian merumuskan mekanisme pembagian jasa medis yang transparan. Dengan demikian, rumah sakit mampu menjalin kerja sama profesional yang sangat solid.

Pelatihan ini membahas mengenai implementasi penyusunan kontrak kerja dan tidak tuntas jika dipelajari dalam hitungan jam. Diperlukan waktu tersendiri dan bimbingan oleh profesional.

MATERI

  1. Mendalami aspek hukum kesehatan dan ketenagakerjaan serta memahami kedudukan hukum dokter sebagai mitra atau karyawan di rumah sakit.
  2. Mempraktikkan teknik penyusunan draf kontrak kerja yang sistematis dan kemudian merinci setiap poin hak serta kewajiban sesuai standar hukum perdata.
  3. Mengidentifikasi perbedaan krusial antara perjanjian kerja dengan perjanjian kerja sama guna menghindari kesalahan klasifikasi hubungan hukum.
  4. Merumuskan klausul mengenai wewenang klinis (Clinical Privileges) dan selanjutnya menyisipkan standar keselamatan pasien ke dalam butir-butir perjanjian.
  5. Mempelajari strategi penetapan jasa medis dan sistem remunerasi dan kemudian memastikan mekanisme pembayarannya memenuhi prinsip transparansi serta kepatuhan pajak.
  6. Menyusun pasal-pasal mengenai perlindungan hukum dan tanggung gugat medis guna memberikan batasan tanggung jawab yang jelas antara dokter dan rumah sakit.
  7. Mempelajari teknik negosiasi kontrak yang efektif dan selanjutnya mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan (win-win solution) tanpa merusak hubungan profesional.
  8. Mengelola prosedur evaluasi kinerja dokter berdasarkan kontrak dan kemudian menentukan kriteria perpanjangan atau pemutusan hubungan kerja secara sah.
  9. Menerapkan strategi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan selanjutnya meminimalkan risiko perkara di pengadilan yang memakan waktu serta biaya.
  10. Membangun sistem pengarsipan dan pemantauan masa berlaku kontrak secara digital dan akhirnya menjamin kelengkapan bukti administrasi pada saat audit akreditasi.

TRAINING PENYUSUNAN KONTRAK KERJA DOKTER DAN RUMAH SAKIT

SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI TRAINING INI?

  • Direktur Utama dan Jajaran Direksi yang memegang wewenang tertinggi dalam menandatangani serta menentukan arah kebijakan kerja sama dengan tenaga medis.
  • Manajer Hukum (Legal) dan Humas Rumah Sakit yang bertugas menyusun, menelaah, serta menjaga integritas setiap dokumen perjanjian di organisasi.
  • Manajer Sumber Daya Manusia (HRD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kepegawaian dan hubungan profesional para dokter.
  • Ketua Komite Medik yang perlu memahami aspek legal profesi guna memberikan rekomendasi terkait kredensial dan kewenangan klinis dokter.
  • Pemilik Rumah Sakit atau Pengurus Yayasan yang memiliki kepentingan strategis untuk mengamankan aset organisasi dari potensi risiko gugatan hukum.
  • Dokter dengan Tugas Tambahan Manajerial yang ingin memperdalam literasi hukum kontrak guna melindungi kepentingan profesi sekaligus institusi tempat bekerja.

TRAINER PADA TRAINING INI

Instruktur yang berpengalaman dalam bidang  management akan mengisi training penyusunan kontrak kerja dokter dan rumah sakit.

JADWAL PELATIHAN 2026

  • BATCH 1 : 05-06 Januari 2026 | 19-20 Januari 2026
  • BATCH 2 : 02-03 Februari 2026 | 18-19 Februari 2026
  • BATCH 3 : 09-10 Maret 2026 | 25-26 Maret 2026
  • BATCH 4 : 06-07 April 2026 | 27-28 April 2026
  • BATCH 5 : 04-05 Mei 2026 | 18-19 Mei 2026
  • BATCH 6 : 08-09 Juni 2026 | 22-23 Juni 2026
  • BATCH 7 : 06-07 Juli 2026 | 20-21 Juli 2026
  • BATCH 8 : 03-04 Agustus 2026 | 19-20 Agustus 2026
  • BATCH 9 : 07-08 September 2026 | 21-22 September 2026
  • BATCH 10 : 05-06 Oktober 2026 | 19-20 Oktober 2026
  • BATCH 11 : 02-03 November 2026 | 16-17 November 2026
  • BATCH 12 : 07-08 Desember 2026 | 14-15 Desember 2026

Calon peserta dapat menyesuaikan jadwal tersebut sesuai dengan kebutuhan

Upgrade diri Anda dengan mengikuti pelatihan bersama kami, berkembang bersama NISBI Indonesia!

BENEFIT

  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • FREE Bag or bagpack (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch
  • FREE Souvenir Exclusive

INVESTASI DAN LOKASI TRAINING

  • Jakarta ( 6.500.000 IDR / participant)
  • Bandung ( 6.000.000 IDR / participant)
  • Surabaya ( 7.500.000 IDR / participant)
  • Makassar ( 7.500.000 IDR / participant)
  • Yogyakarta (6.000.000 IDR / participant)
  • Bali ( 7.500.000 IDR / participant)
  • Lombok ( 7.500.000 IDR / participant)
  • Batam ( 7.500.000 IDR / participant)

Catatan : 

*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Harga tersebut berlaku untuk minimal DUA participant
*Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

FAQ PELATIHAN NISBI INDONESIA

Q1: Berapa jumlah minimal dan maksimal peserta untuk setiap sesi pelatihan?
A1: Untuk pelatihan, jumlah minimal peserta adalah 1 orang. Sementara itu, kami merekomendasikan maksimal 15-20 orang per sesi untuk memastikan interaksi yang optimal dan perhatian yang memadai dari instruktur.

Q2: Di mana lokasi penyelenggaraan pelatihan?
A2: Pelatihan dapat terselenggarakan di Jakarta, Yogyakarta atau kota-kota lainnya. Informasi detail mengenai lokasi akan disampaikan bersamaan dengan jadwal pelatihan.

Q3: Apakah pelatihan ini dapat terselenggarakan secara In-House Training (IHT) di lokasi perusahaan peserta?
A3: Ya, tentu saja! Kami sangat merekomendasikan opsi In-House Training (IHT) karena dapat disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan spesifik dan jadwal tim Anda. Pelatihan dapat diadakan di kantor Anda atau di tempat lain.

Q4: Apakah ada persyaratan jumlah peserta untuk In-House Training (IHT)?
A4: Untuk In-House Training, kami terbuka untuk melakukan diskusi sesuai dengan skala dan kebutuhan perusahaan Anda.

Q5: Bagaimana cara mengajukan permintaan In-House Training?
A5: Anda dapat menghubungi tim kami melalui email marketing@nisbiindonesia.com dan Nomor Telepon  di 0274- 2874647. Kami akan dengan senang hati berdiskusi untuk memahami kebutuhan Anda.


*Artikel ini ditulis oleh Muhammad Hanif Al Hazmi, seorang SEO Content Writer dan Copywriter di Nisbi Indonesia sejak 2025, dalam menyusun artikel ini. Saya berfokus merancang artikel pelatihan yang menarik dan informatif dengan komitmen tinggi pada kualitas. Dalam setiap karya tulis, saya mengoptimasi tulisan untuk mesin pencari sekaligus menyajikannya secara relevan agar pembaca mudah memahaminya. Melalui pendekatan ini, saya memberikan gambaran program training yang tepat bagi Anda. Jika memerlukan informasi tambahan, silakan hubungi kontak yang tersedia.